Tarik Paksa Secara Sepihak, Oknum Leasing BFI Finance Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Bobol Pintu Mobil Dumptruk Milik PT ATM

Kolaka | Ketegangan terjadi di lokasi Workshop PT. Anugrah Tirta Manunggal (ATM) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (13/08/2026).

‎Kejadian bermula sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas dari BFI Finance mendatangi lokasi Workshop PT ATM pada siang hari tanpa didampingi aparat penegak hukum. 

Mereka diduga membobol pintu kabin unit dumptruck yang sedang terparkir dan mencoba membawa kendaraan tersebut pergi.

Tindakan tersebut sempat memicu perdebatan dan ketegangan di lokasi worksop yang turut disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum PT ATM, Wawan Kusnadi, SH.

‎Menanggapi peristiwa ini, Kuasa Hukum PT ATM, Wawan Kusnadi, SH menyampaikan pernyataan tegasnya.

‎”‎Tindakan membobol pintu dan mengambil alih kendaraan tanpa putusan pengadilan dan tanpa didampingi aparat berwenang adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

‎‎BFI Finance tidak berhak melakukan penarikan sepihak sesuai dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan dipertegas Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021. Apalagi dengan cara merusak barang milik klien kami. 

‎‎Jika hal ini terus dipaksakan, kami tidak segan-segan menindaklanjuti secara hukum atas perbuatan tersebut,” tegas Wawan Kusnadi, SH.

‎‎Atas kejadian ini kata Wawan, ia secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa dan Polres Kolaka.

‎‎Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan barang dan upaya pengambilan alih aset secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak BFI Finance.

‎”Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kolaka agar segera dilakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tangkasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT ATM, Asep Djamaluddin, yang akrab disapa James, menyayangkan sekaligus memprotes keras atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BFI Finance.

‎”Tindakan membobol pintu dan berusaha menarik paksa kendaraan secara sepihak ini sangat tidak patut dan melanggar prosedur. Padahal kami masih dalam proses pembicaraan penyelesaian tunggakan,” ujarnya.

‎ Ia menegaskan, meskipun memang terdapat tunggakan pembayaran, penarikan kendaraan harus melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Tidak boleh dengan cara menarik secara sepihak, apalagi merusak aset milik pihak lain,” tandasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *