Polres Kolaka Berhasil Menangkap Pelaku Curas di Tahoa

Kolaka | Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka. Kamis, (30/4/26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Kariani (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian pelaku menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut Riswandi mengatakan, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.W di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan upaya hukum dan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :

1 unit handphone merek Realme warna abu-abu

1 unit handphone merek Oppo warna biru

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

1 lembar jaket warna putih

1 lembar celana jeans warna biru

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.

“Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Riswandi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *