
Kolaka | Unit Reskrim Polsek Pomalaa, Polres Kolaka, ungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir PT. IPIP di Desa Oko-oko. Minggu, (16/8/26).
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Muh. Arjun (23), di Polsek Pomalaa pada 3 Agustus 2026.
Kapolsek Pomalaa, IPTU Micerikordias, S.S.Tr.K membenarkan adanya laporan pengaduan korban kehilangan sepeda motor merk Yamaha MX King tahun pembuatan 2018 di area parkir PT. IPIP Desa Oko-oko. Korban mengalami kerugian Rp.10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah).
Berdasarkan laporan pengaduan korban, Polsek Pomalaa melakukan pengembangan penyelidikan, hingga pada Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 wita, Unit Reskrim Polsek Pomalaa di pimpin Kapolsek Pomalaa mengamankan terduga pelaku A bin S (26) di Rumah Kos miliknya di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Dari keterangan awalnya, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di parkiran RKF Kawasan PT. IPIP Pomalaa,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek bahwa berdasarkan keterangan korban, berawal Ia memarkir sepeda motor yakni berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King, selanjutnya pengadu berangkat bekerja di tempat kerjanya sebagai operator Lowder, setelah pulang dari tempat kerja, tepatnya sekira pukul 21.00 wita, pengadu bermaksud ingin mengendarai sepeda motornya untuk pulang ke rumah namun Ia mendapati sepeda motornya tidak berada di tempat parkir.
“Meski sudah berusaha melakukan pencarian, namun tidak menemukannya, korban pun melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pomalaa. Kemudian, dari hasil interogasi Polisi, terduga pelaku mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan pencurian di area PT.IPIP.
Ia juga mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z yang telah diamankan di Polsek Pomalaa.
Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Pomalaa melakukan pencarian terhadap Inisial JL yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan A bin S.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Redaksi








