Polres Kolaka Bekuk Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Motor, Barang Bukti Kendaraan Honda CRF dan Scoopy Berhasil Diamankan

Kolaka | Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor inisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22), di wilayah Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 wita, yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama Personel.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 wita, di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, korban bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah setelah dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Adapun kendaraan korban yang dicuri yakni 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan Nomor Polisi DT 3768 FV,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam.

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

– 1 buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Riswandi.

Ia juga mengatakan, Sat Reskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga turut membantu ataupun terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Personil masih terus melakukan pengembangan termasuk dugaan keterlibatan pihak lain guna mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *