
Kolaka | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Terduga pelaku berinisial M.A (24), diamankan oleh tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Sulaiman) pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.Â
Kronologis bermula ketika korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor sambil diancam menggunakan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Pelaku bersama rekannya selanjutnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara berulang hingga korban mengalami luka serius.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.
Perlu diketahui, terduga pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Humas Polres Kolaka)
Redaksi








