Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Motor

Kolaka – Kronologis, berawal R bersama IG datang ke rumah DA di Jl. Dermaga Kel. Kolakasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka untuk meminjam Sepeda Motor dengan alasan pergi beli gorengan.

“Setelah DA menunggu R dan IG belum juga kembali dari beli gorengan, kemudian DA pergi ke kamar kost R dan IG, mengetahui barang dan pakaian R dan IG sudah tidak ada sehingga kamar kost terlihat kosong,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka Iptu, Dwi Arif.

“Kemudian DA mencari R dan IG ke teman temannya namun sudah tidak ada,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, DA melaporkan ke Polres Kolaka pada 4 November 2024.

Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi sehingga dapat menangkapan R dan IG  di Kab. Konawe pada Rabu (13/11/24). 

“Dari hasil Introgasi yang mana dari keterangan R dan IG mengakui telah melakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda warna merah DW 3595 LR,” terang Kasi Humas Polres Kolaka.

Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Pasal 372 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *