
Kolaka | Pada hari Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Kel.Ngapa Kec.Wundulako, Satreskrim Polres Kolaka bersama Kanit Reskrim Polsek Wundulako Brigadir Ferdy dan personil, melakukan penangkapan terhadap inisial MRH yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah warga inisial RA, yang terletak di Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 wita.
“Dari informasi pelapor yang dihimpun personil Polres Kolaka inisial MRH yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Sehingga dari keterangan tersangka juga telah mengakui melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka Dwi Arif Selasa, (5/11/2024).
Kronologis kejadian, awalnya sekitar pukul 04.30 wita, istri pelapor yang bernama Desi Purnamasari bangun untuk shalat subuh, setelah shalat subuh selesai, istri pelapor langsung melihat keruangan tengah rumah dan melihat Televisi merk SHARP ukuran 32 inchi dan Laptop merk Asus warna silver yang tersimpan diruangan tengah sudah tidak ada ditempatnya.
Lebih lanjut kata Arif, istri pelapor langsung membangunkan suaminya, dan setelah itu pelapor langsung mengecek barang yang berada dalam rumah dan pelapor mengecek uang yang disimpan didalam tas Laptop sekitar Rp.35.000.000. (tiga puluh lima juta rupiah) yang berdekatan dengan televisi sudah tidak ada ditempatnya. Sehingga pelapor menyadari bahwa ia baru saja kecurian.
“Diduga pelaku pencurian tersebut memanjat lewat dinding kamar yang belum dipelapon dan keluar lewat pintu dapur belakang rumah,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah).
Adapun Barang bukti hasil curian yang disita Polres Kolaka.
-1 (satu) unit TV 32 Inchi merk sharp
-1 (satu) unit Invocus merk accer
-1 (satu) unit laptop merk asus
-1 (satu) unit HP Nokia
-1 (satu) unit HP Iphone (dibeli dri uang yg telah di curi). Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 235.000,-(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
“Tersangka Melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 3e Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku merupakan Residivis Kasus Pencurian,” tandas Kasi Humas Polres Kolaka.
Laporan: Redaksi