
Kolaka | Sejumlah warga Desa Anawua Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka melakukan aksi penyegelan terhadap kantor Desa Anawua, pada Jumat, (01/08/2025).
Puluhan warga menyegel pintu Kantor Desa Anawau menggunakan kayu dan police line. Tak hanya itu, warga juga menempelkan sebuah spanduk yang bertuliskan “Bupati Kolaka Segera Berhentikan Kepala Desa Anawua”.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Angaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa sekitar Rp 500 juta rupiah.
Penyegelan Kantor Desa Anawua dilakukan oleh masyarakat saat usai aksi ujuk rasa yang berlangsung di depan Polres Kolaka pada 28 Juli 2025. Aksi masyarakat lansung ditemui oleh pejabat utama Polres Kolaka.
Koordinator Aksi selaku Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Mardin Fahrun, menegaskan bahwa masalah dana desa sudah sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu diperkuat oleh hasil audit investigas Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DD dan ADD Desa Anawua.
“Hasil Audit itulah yang menjadi acuan masyarakat terhadap bobroknya pengelolaan DD dan ADD Desa Anawua tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang memicu polemik dan berdampak merugikan uang negara sebasar Rp 504.387.642,” ucapnya.
Lebih lanjut Mardin menjelaskan bahwa meski Kepala Desa Anawua (Amrullah) telah mengembalikan kerugian dana tersebut pada tanggal 18 Juli 2025 lalu, akan tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Masyarakat akan terus mengawal kasus tersebut dan menuntut perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan aparat penegak hukum,” tegas Mardin.
Bahkan kata Mardin, akan kembali melakukan aksi di Kantor Bupati Kolaka untuk menemui H. Amri, S. STP selaku Bupati Kolaka untuk segera memberhentikan Kepala Desa Anawua.
“Kami meminta Bupati Kolaka melihat dan mendengar jeritan masyarakat Desa Anawua, agar mengambil langkah tegas copot Kepala Desa Anawua, Amarullah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Anawua, Amarullah, mengatakan sebagai penanggungjawab yang ada di desa sekaligus sebagai kewajibannya untuk mengembalikan dana kerugian Negara yang diduga hasil penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, telah ia kembalikan sesuai jumlah yang tercantum di dalam hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Iya benar adanya bahwa saya memang telah mengembalikan dana tersebut sekitar 500 juta rupiah sebagai kewajiban saya, kalau terkait penyataan masyarakat bahwa mengembalikan kerugian Negara tidak menghilangkan unsur pidana, maka semua saya serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Amarullah menambahkan, selaku kepala desa ia siap menerima segala kemungkinan yang terjadi, sebab ia telah mengembalikan dana tersebut.
“Kita tunggu saja hasil gelar perkaranya dari aparat penegak hukum, pada intinya saya sudah siap segala konsekuensinya,” tutup Amirullah. (red)