
Kolaka | Anggota Polisi Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu di Kel. Tahoa Kec, Kolaka Kab, Kolaka pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.
Hal tersebut diungkap Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif dalam rilisnya. Senin 18 November 2024.
Kronologis, berawal Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya pelaku TP. Narkotika yang sering terjadi di Kel, Tahoa yang diduga dilakukan HA alias F yang merupakan seorang warga Kelurahan Kolakaasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan menemukan alamat rumah kost milik HA alias F di Kelurahan Tahoa sehingga dilakukan pengintaian.
Diketahui target singgah disebuah bengkel di Kel. Tahoa, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka gerak cepat melakukan penangkapan terhadap HA alias F dan langsung melalukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku HA alias F mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu di rumah kost miliknya,” ungkap Iptu Dwi Arif.
Lebih lanjut kata Arif, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka bergerak ke kost milik HA alias F melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening masing – masing berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan diatas palpon rumah kost.
Adapun barang bukti (BB), 4 ( empat ) shacet plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 39,51 Gram.
Barang bukti (BB) non narkotika,
– 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih.
– 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 13 warna hitam.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu. Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Redaksi