Kuasa Hukum M, Meminta Kapolri, Kapolda dan Kapolres, Tindak Tegas Kinerja Oknum Penyidik Polres Kolaka Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan Hotel Dewi Jaya Pomalaa

Kolaka | Kepada pimpinan tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), (Kapolda) dan (Kapolres) untuk menindak tegas kinerja oknum penyidik Polres Kolaka terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kel. Daw-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 13 Agustus 2024 lalu.

“Dengan tegas kami sampaikan kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dimaksud diatas, oknum penyidik Polres Kolaka tidak bekerja dengan baik,” ungkap M. Yusri, SH selaku Kuasa Hukum korban inisial M, pada Konferensi Pers. Rabu 29 Januari 2025.

Yusri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan M terhadap V atas dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Hotel Dewi jaya, Kel. Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Pada Selasa 13 Agustus 2024. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan luka lebam di pipi kiri inisial M, dan luka memar di kaki. Namun, V juga melaporkan M, ke Polres Kolaka atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di lokasi yang sama.

Kurang lebih enam bulan kasus tersebut bergulir sejak Agustus 2024, hingga Januari 2025. dimana korban pelapor pertama inisial M, dan inisial V juga melapor atas dugaan pengeroyokan.

Setelah proses berjalan, laporan V terkait pengeroyokan tidak dapat dibuktikan dan terindikasi tidak memenuhi unsur. Sedangkan laporan klien kami M, terkait penganiayaan di depan Hotel Dewi Jaya Pomalaa klien kami belum mengetahui sampai dimana proses hukumnya berjalan.

Lebih lanjut kata Yusri, Ironisnya disini justru klien kami M, menerima surat panggilan penyidikan di Polres Kolaka sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan poros Pomalaa depan hotel Dewi Jaya pada 13 Agustus 2024. Dengan pelapor atas nama Sri Wahyuni selaku orang tua korban V.

Menanggapi hal tersebut, dengan adanya laporan baru atas kliennya inisial M, yang mana sebelumnya dilaporkan terkait pengeroyokan, kini berubah laporannya dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap inisial V yang dilaporkan melalui orang tua V, Sri Wahyuni dan tempat kejadianyapun di lokasi yang sama dari laporan inisial V terkait pengeroyokan. 

Sehingga kami selaku Kuasa Hukum M, klarifikasi proses hukum adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan terhadap klien kami M, yang Ber nuansa ketidak adilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Kolaka.

“Setau saya kalau ada laporan polisi dilakukan dulu penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan baru di tingkatkan penyidikan. Ini tidak ada, klain kami langsung di panggil sebagai saksi tahap penyidikan, biasanya kalau terlapor dipanggil untuk tahap penyidikan merujuk dijadikan tersangka,” bebernya.

M. Yusri juga menjelaskan, Inilah yang dialami oleh kliennya, M, yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi merujuk ke tersangka.  

Laporan orang tua V menurut kliennya dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian, orang tua V, Sri Wahyuni tidak ada dilokasi kejadian tersebut. Adapun orang tua laki laki V datang dilokasi kejadian setelah V menganiaya M.

Yusri juga memperjelas kinerja penyidik, dengan dasar apa Sri Wahyuni melaporkan M, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap V, dan laporan tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidik dari penyelidikan, padahal diduga M, belum pernah dipanggil untuk penyelidikan ada apa?…

“Kami selaku kuasa hukum M, meminta kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres, agar menindak tegas terhadap oknum penyidik Polres Kolaka yang diduga mencoba melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar aturan hukum,” pintanya.

Perlu kita ketahui dalam proses hukum, tidak ada satu perkara pelapor jadi tersangka. Apalagi terlapor juga melaporkan kejadian di tempat yang sama kecuali, pelapor pertama membuat laporan palsu atau tidak cukup bukti.

“Klain kami hanya menuntut keadilan ditegakkan dalam proses hukum perkara ini, sehingga citra Polri dimata masyarakat tidak tercoreng, dan tetap dapat di jadikan panutan untuk mengayomi masyarakat,” tandasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *