Diduga Jadi Tim Serta Ikut Kampanye, Kadis Pariwisata Kolaka Dilapor ke Bawaslu

Kolaka – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Kolaka H. Amri Djamaluddin dan H. Husmaluddin (BerAmal), Andri Alman Assigaf, S.H dan Gunawan Wibisono, S.H, kembali membuat laporan resmi ke Bawaslu Kolaka atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kadis Pariwisata Kolaka.

“Hari ini kami dari tim hukum paslon nomor urut 1, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan Oknum ASN tersebut, yang diduga menjadi tim pemenangan paslon nomor urut 2,” ungkap Gunawan Wibisono, SH. Selasa, (12/11/24).

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran kode etik ASN Kadis Pariwisata. Diduga menjadi tim atau ikut serta dalam kampanye paslon nomor urut 2. 

Gunawan menjelaskan, terkait hal ini jelas dapat merugikan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1.

“Laporan kami adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh Oknum ASN tersebut, sehingga menodai kemurnian proses Demokrasi yang sedang berjalan hingga menyebabkan kerugian yang akan dialami oleh pasangan calon nomor urut 01,” tuturnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. 

Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. 

“Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” terangnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, dalam membuat laporan ini pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti maupun beberapa orang saksi.

“Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Kolaka. Kita serahkan semuanya. Foto serta scenshoot chat WA,” kata Gunawan.

Sementara itu, Staf Bawaslu Kolaka Adi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 1.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita menerima laporan dari tim kuasa hukum Paslon Bupati Kolaka No urut 1 berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN,” kata Adi.

Respons Bawaslu terkait oknum ASN lingkup Pemda Kolaka yang di duga menjadi tim pemenangan paslon nomor urut 2, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Kita lihat nanti untuk dikaji terlebih dahulu berkaitan mengenai prosesnya. Tentu berkaitan dengan proses, tentu bicaranya soal mekanisme. Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa. Kita dalami dulu, kita kaji sesuai dengan proses mekanisme yang ada,” tutup Staf Bawaslu Kolaka.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *