Diduga Petugas Sediakan HP Love Scam, Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan

Kolaka | Kasus penipuan berkedok love scamming yang melibatkan warga binaan Rutan kelas IIB Kolaka menguak keterlibatan seorang petugas pemasyarakatan. Akibat kasus ini kepala rutan Kolaka Bambang Punto Herdiyanto di nonaktifkan sementara oleh Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan pelaku inisial WL, warga binaan Rutan Kelas IIB Kolaka menipu korban seorang wanita di Kendari sejak Agustus 2024.

“Tindak pidana ini terjadi sejak Agustus 2024. Ketika itu korban dan pelaku berpacaran lalu mengajak VCS dan diam diam pelaku merekam,” ujar Edwin dalam konferensi pers. Jumat, (24/10).

“Selanjutnya rekaman itu digunakan untuk memperdaya korban,” sambungnya.

WL, kemudian mengacam akan menyebarkan video call seks tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Dengan modus itu korban mengalami kerugian mencapai Rp. 210, 453,000. (Dua ratus sepuluh juta empat ratus limah puluh tiga ribu rupiah).

“WL, mengancam akan menyebarkan video call seks milik korban jika tidak menuruti permintaannya dalam meminta uang secara bertahap,” jelas Edwin.

Kepala rutan Kolaka Bambang Punto Herdiyanto membenarkan kasus tersebut dan menyebut pengungkapannya merupakan hasil kerjasama Polresta Kendari dan pihak rutan.

“Benar terjadi kasus penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan HP yang dilakukan oleh warga binaan dari rutan Kolaka,” katanya Rabu, (29/10/2025).

Menurut Ka rutan Kolaka pihaknya berhasil menemukan ponsel yang digunakan pelaku untuk aksi penipuan Senin, (20/10) setelah mendapat informasi dari polisi.

“Dari pengakuan tersangka WL, HP yang digunakan untuk menipu korban disediakan oleh seorang petugas,” ungkapnya.

“Dan petugas tersebut masi dalam status saksi di Polres Kolaka,” sambungnya.

Lanjut Bambang menegaskan, Kanwil Ditjenpas telah mengambil langkah disipliner terhadap petugas yang terlibat.

“Pihak Kanwil Ditjenpas Pemasyarakatan sudah melakukan tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap petugas tersebut untuk diperiksa dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin,” tegasnya.

Ia juga memastikan pengawasan di rutan Kolaka akan di perketat.

“Kami akan memperketat pengawasan didalam rutan. Kami optimis dan berkomitmen untuk Zero Halinar (Henpon, Pungli dan Narkoba) di dalam rutan Kolaka,” katanya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap petugas dan menonaktifkan Kepala rutan Kolaka.

“Kalau terbukti bersalah tetap akan diberikan sangsi. Tim dari Kanwil Ditjenpas dan dari Kemenimipas sudah turun,” ujarnya.

“Kepala rutan sudah di nonaktifkan sambil menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya lagi.

Kanwil Ditjenpas berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sultra. “Karena sangsi pidana maupun etik menanti bagi petugas yang melanggar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *