
Kolaka Timur | Sebanyak 16 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) yang terlibat kasus pencemaran nama baik terus bergulir proses hukumnya yang saat ini masih mengikuti tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, dan kini memasuki babak akhir masa persidangan.
Korban pencemaran nama baik Sri Asih mengaku, proses peradilan terkait kasusnya terus berlanjut dan memasuki babak akhir. Artinya, pihaknya tinggal menunggu hasil vonis terhadap ke 16 ASN Inspektorat Pemkab Koltim.
“Alhamdulillah kita tinggal menunggu vonis dari hakim, karena semua proses peradilan sudah memasuki babak akhir,” katanya saat dihubungi media ini. Kamis, (20/2/25).
Dijelaskan, bahwa sidang tuntutan perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, masih bergulir dan saat ini sudah ditingkat peradilan di Pengadilan Negeri Kolaka. Dimana duduk sebagai terdakwa 16 PNS yang bertugas di Inspektorat Kolaka Timur diketahui dalam persidangan yang sudah berjalan empat kali.
Ke-16 terdakwa tersebut didakwa, dengan dakwaan Utama primer tentang tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 317 KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) subsider pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primer tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 310 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Adapun empat persidangan yang telah bergulir dimulai pada 13 Januari 2025 dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan pada 20 Januari, 10 Februari dan terbaru 17 Februari dengan agenda pengambilan keterangan saksi,” jelasnya.
Saksi-saksi yang telah dihadirkan antara lain, korban yaitu Sri Asih, seorang Wartawan Media Online, seorang Pegawai Inspektorat, seorang Kepala Desa di Kolaka Timur dan seorang Pejabat Tinggi di Pemda Kolaka Timur untuk menggali ada tidaknya unsur pidana sesuai dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa.
“Persidangan selanjutnya diagendakan tanggal 3 Maret 2025 untuk pengambilan keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang diajukan Jaksa Penuntut,” lanjutnya.
Sri Asih berharap putusan hakim bisa seusai harapan, agar kedepannya kasus seperti yang dialaminya tidak terulang lagi kepada siapapun.
“Saya sangat bersyukur, persidangan sudah digelar dan meyakini majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya. Dan mohon dukungan dan doanya agar keadilan betul-betul ditegakkan, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini di Kolaka Timur atau dimanapun itu,” harapnya. (Eno)