KPU Sultra Mulai Tertibkan APK 24 November

Kendari | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 24 November.

“Hal tersebut menandakan sudah masuk waktu masa tenang. Nantinya KPU Sultra bersama Bawaslu berkordinasi mulai melakukan penertiban APK pada 24 November mendatang,” ungkap Asril Ketua KPU Sultra. Selasa, (19/11/24).

Penertiban APK tersebut akan dilakukan bersama stakeholder terkait, baik itu dari Satpol-PP dan Bawaslu sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.

“Kami usahakan sebisa mungkin penertiban APK dimulai pada pukul 00.00 Wita, 24 November mendatang. Karena pada 24,25,26 dipastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban APK  merupakan penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang kampanye, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemerintah bersama-sama dari paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan peraga kampanye. 

“Mudah-mudahan di tanggal 27 tidak ada lagi atribut dari masing-masing Paslon yang terpasang di pinggir jalan atau dirumah – rumah warga,” tandasnya.

Laporan: Red/Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *