
Kolaka | Tim Hukum pasangan Beramal Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kolaka, Jumat 15 November 2024.
Dalam keterangan Tim Hukum pasangan Beramal Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka guna melaporkan pasangan nomor urut 2 dengan jargon “Jadi”, terkait dengan pelanggaran kampanye.
Proses kampanye telah di atur dengan jelas dan terang dalam PKPU No. 13 tahun 2024, dan setiap paslon terikat secara hukum dengan PKPU sepanjang itu berkaitan dengan materi kampanye.
“Kami menemukan orasi politik atau materi kampanye yang di orasikan oleh pasangan JADI yang berntentangan dengan Pasal 17 huruf D dan E jo Pasal 57 huruf c dan Pasal 65 huruf E, Pasal 66 Huruf C, dimana pada pokoknya pasal tersebut mengatur tentang materi-materi yang di sampaikan dalam setiap kampanye paslon,” ungkap Andri.
Lanjut Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono menjelaskan, bahwa sudah menjadi kewajiban atau seharusnya setiap paslon harus memahami betul aturan main dalam berkampanye, dimana aturan main dalam berkampanye telah di atur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024.
Apalagi yang berkaitan dengan materi-materi kampanye, setiap paslon harusnya paham betul apa yang boleh dan tidak boleh di sampaikan di muka umum, apa lagi dalam acara kampanye, sebab aturan tersebut sangat jelas dan terang telah di atur.
“Kami selaku tim hukum dari pasangan Beramal, berharap dengan masuknya laporan ini Bawaslu bisa memberikan sanksi dan teguran kepada paslon nomor urut 2 dalam melakukan kampanye diologis, terbuka, atau kampanye akbar,” tegasnya.
Karena tidak boleh dan terlarang setiap orasi politik dalam kampanye yang bermuatan provokatif, menghasut, memfitnah dan mengadu domba serta menyerang pasangan calon lain.
“Itu perlu dipahami setiap calon dalam orasi politik kampanye,” lanjut Andri Kuasa Hukum Paslon BerAmal.
Mendekati masa pemilihan yang tinggal 12 hari lagi, seharusnya menjadi kewajiban bersama menjaga kondisifitas dan tensi politik di Kabupaten Kolaka.
“Jangan menjadi provokator politik di Kabupaten Kolaka, kita harus ingat, bahwa kita semua adalah warga kabupaten kolaka yang makan, minum, tinggal dan hidup di kabupaten kolaka tercinta, mari saling menjaga satu sama lain,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi