
Kolaka – Dalam rangka Survey Data Statistik Sektoral Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024, Dinas Komunikasi dan Infotmatika melaksanakan Pelatihan selama 2 hari bertempat, di Aula Hotel Pasanggrahan Kabupaten Kolaka. Rabu, (16/10/24).
Pelatihan ini dibuka oleh Kadis Kominfo Kolaka Drs. I Nyoman Suastika, M.Si, didampingi Kabid Data Statistik dan Persandian Hamdhani Kahar, S.IP., M.Adm. KP, BPS Kolaka Fikron tanazzul ahsani, S.Tr.Stat serta seluruh peserta pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Satu Data Indonesia dimaknai sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Perlu diketahui, Metadata statistik merupakan salah satu prinsip satu data yang harus terpenuhi oleh Produsen Data dari hasil kegiatan statistik sektoral . Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral, Produsen Data memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kadis Kominfo dalam sambutannya memaparkan, Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel (sebagian dari keseluruhan populasi) untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
“Dalam hal ini bidang data statistik dan persandian sebagai Walidata tingkat Kabupaten Kolaka memiliki tugas membantu Pembina Data untuk membina Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral salah satunya pada penyusunan metadata statistik,” paparnya.(Red)